Ad Code

Gebrakan Baru Polres Pasuruan, SKCK Kini Dapat Diurus Via Online

Pasuruan – Polri membuat gebrakan baru. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini dapat diurus secara online.

“Bagi warga Kab Pasuruan dan warga kota lain dapat mengurus SKCK secara online di link http://ift.tt/2saMQXG; Senin (09/06/2017).

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri yang menyatakan seseorang memiliki catatan kejahatan atau tidak. SKCK biasanya diperlukan sebagai persyaratan untuk mendaftar CPNS, namun juga untuk persyaratan membuat visa.

Surat tersebut memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

SKCK online dapat diperoleh dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan. Cara membuat SKCK online yakni :

http://ift.tt/2sJZ06y

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

Pemohon SKCK yang sudah melakukan registrasi pemohon dapat menunjukan kode ferivikasi dan membawa dokumen asli untuk diperlihatkan kepada petugas.
Berkas yang harus di bawa ke polres atau polsek :
1. Untuk WNI

– Copy KTP asli
– Copy kartu keluarga asli
– Copy akta kelahiran/Kenal Lahir
–  Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 dengan latar foto berwarna merah, tampak muka. Bagi yang mengenakan jilbab harus tampak muka
– Copy passpor dalam rangka pengurusan visa

2. Untuk WNA

-Copy surat permohonan (asli) sponsor, perusahaan, lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau yang bertanggung jawab terhadap WNA
-Copy paspor asli
-Copy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) asli atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) asli
– Pass foto diri ukuran 4 x 6 berwarna latar belakang kuning, berpakaian sopan, tampak muka
-Copy surat nikah asli dan KTP asli suami/istri bagi WNA yang mendapat sponsor dari WNI

The post Gebrakan Baru Polres Pasuruan, SKCK Kini Dapat Diurus Via Online appeared first on HALO DUNIA.



from HALO DUNIA http://ift.tt/2s3w3EV
via IFTTT

Post a Comment

1 Comments

Emoji
(y)
:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)

Close Menu